A. Landasan Yuridis
Secara yuridis, penetapan Sandar Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar (SMP) didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu :

1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bab IX : Standar nasional Pendidikan
Pasal 35 ; ayat (1) : Standar Isi merupakan bagian integral dari Standar Nasional

Pendidikan, ayat (2) : Standar Isi dijadikan acuan pengembangan kurikulum, dan
ayat (4) : Standar isi lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah.


Bab X : Kurikulum
Pasal 36 ;

ayat (1) : Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Isi, ayat (2): Kurikulum SMP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan ayat (3): Kurikulum SMP harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Pasal 37;

ayat (1): Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; mate-matika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olah raga; keterampilan/ kejuruan; muatan lokal.
Pasal 38;

ayat (1): Kerangka dasar dan struktur kurikulum Pendi-dikan dasar ditetapkan pemerintah, dan ayat (2) : Kurikulum pendidikan dasar dikembangkan oleh satuan pendidikan, komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Bab III : Standar Isi
Pasal 5; 
ayat (1): standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan, dan ayat (2): standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Pasal 6 Kerangka dasar dan struktur kurikulum. 
Ayat (1): Kurikulum SMP terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, oleh raga, dan kesehatan, ayat (4) : setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik, ayat (5) : semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dasar
Pasal 7; 
ayat (1): kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SMP/MTs dilaksanakan melalui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, lmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan, ayat (2): kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian SMP/MTs
dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarnegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, ayat (3): kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan dan/atau teknologi informasi, serta muatan lokal yang relevan, ayat (4): kelompok mata pelajaran estetika pada SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan; ayat (5): kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ada SMP/MTs dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan

Pasal 8;
ayat (1): Kedalaman muatan kurikulum SMP/MTs dituang-kan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan atau semester sesuai Standar Nasional Pendidikan dan ayat (2): Kompetensi terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar
Pasal 10; 
Beban Belajar Ayat (1): Beban belajar SMP/MTs menggunakan jam pembelajaran setiap minggu
setiap semester dengan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing, ayat (3): Ketentuan beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok mata pelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pasal 11;
ayat (1): Beban belajar untuk SMP/MTs dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS), ayat (4) : Beban belajar minimal dan maksimal bagi SMP/MTs yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.

Pasal 12; 
ayat (2) : Beban belajar efektif per tahun ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pasal 13; 
ayat (1): Kurikulum untuk SMP/MTs dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup ayat (2): Pendidikan kecakapan hidup mencakup kemampuan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional, ayat (3): Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahauan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, pendidikan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, ayat (4): Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan non formal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 14;
ayat (1): Kurikulum SMP/MTs dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal, ayat (2): Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahauan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, pendidikan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, dan ayat (3): Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Pasal 17; 
ayat (1): Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMP/MTs dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Pasal 18; ayat (1): Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur, ayat (2): hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester, ayat (3): Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 tahun 2006 pelaksanaan Permen No. 22 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

Sedangkan kegiatan pengkajian standar isi ini mengacu pada Peraturan Mendiknas no. 24 tahun 2006 Pasal 7, yang memuat tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan antara lain:
a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
b. memberikan usulan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri.

Posting Komentar Blogger

  1. Untuk tahun 2010, ada tidak?

    BalasHapus
  2. Other choices available with this collection should be the "Reduced", "Day-Date", and "Date", by having required to, reliability and precision located in buying an replica watches in the uk . Offering both women's and men's watches, their watches could possibly be worn carry on as well as play.

    BalasHapus

 
Top