Inpassing adalah pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Non PNS, guru non PNS tersebut selanjutnya disebut dengan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil).
Kesetaran yang dimaksud adalah kesetaraan antara angka kredit, jabatan, dan pangkat GBPNS dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat guru PNS.

Syarat mengajukan inpassing GBPNS 2015, secara garis besar sebagai berikut :

  1. GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan telah mendapatkan persetujuan pengangkatan dari pemerintah atau pemerintah daerah (GURU TETAP = Guru kontrak daerah atau guru kontrak pusat/guru bantu). Bukan bagi Guru Tidak Tetap (GTT)
  2. GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah (Guru tetap yayasan/ GTY)
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1
  4. Memiliki sertifikat pendidik
  5. Memiliki NUPTK
  6. Usia maksimal 55 tahun saat diusulkan
  7. Mengajar sebagai guru kelas/guru mapel/guru BK/guru pembimbing khusus
  8. Memiliki beban kerja minimal 24 jam per minggu
  9. Bekerja minimal 2 tahun sejak TMT SK pertama sebagai guru tetap
Cara daftar inpassing Guru Non PNS tahun 2014 :
  1. Login pada situs lembar info PTK 
  2. Masukkan username (menggunakan NRG), password, pilih semester 1 (2014/2015), dan kode captcha. Selanjutnya klik  Submit
  3. Jika anda telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk mengajukan inpassing, maka P2TK akan melakukan pemanggilan melalui lembar info PTK yang ditandai dengan munculnya menu baru (Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS) tepat disamping menu Validasi Data Guru
  4. Selanjutnya klik tombol Cetak Nomor Berkas (print), maka kita akan mendapatkan Lembar Identitas Pengusul (LIP) yang nantinya ditempelkan pada Cover map halaman depan.
  5. Lengkapi pula semua persyaratan lainnya sesuai yang tertera pada lembar LIP tersebut, masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul. 
  6. Masukkan map kedalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
    dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
  7. Selesai dan tunggu hasilnya.

CATATAN:
  • Jika saat login pada situs info PTK menu Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS tidak ada, kemungkinan P2TK memang masih belum melakukan pemanggilan pengajuan. Jadi silahkan tunggu beberapa hari kedepan karena proses pemanggilan dilakukan bertahap.
  • Lembar Identitas Pengusul (LIP) wajib dilampirkan beserta persyaratan lainnya
  • Pastikan alamat pengiriman hanya pada alamat seperti yang tertera di atas
  • Sekali lagi kami informasikan bahwa pengajuan inpassing ini hanya bagi GURU TETAP (Guru kontrak daerah, Guru kontrak pusat (guru bantu), dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Bukan bagi Guru Tidak Tetap (GTT)
  • Proses pengusulan tidak dipungut biaya (Gratis) kecuali biaya pengiriman/POS ditanggung pengusul

Posting Komentar Blogger

 
Top