Pencairan Tunjangan Guru berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 untuk seluruh wilayah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:
Dana Bos, DAPODIK 2016
Surat Edaran DAPODIK

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.
Diharapkan, semua operator sekolah, guru/staf untuk melakukan pengisian data guru melalui applikasi DAPODIK dengan patch yang telah diperbaharui.

Untuk cara UPDATE PATCH DAPODIK DENGAN MUDAH silahkan ikuti TRIK di link ini
"CARA MUDAH DAN CEPAT UPDATE PATCH DAPODIK UNTUK SEMUA VERSI - Release Januari 2016"

Demikian Semogah Bermanfaat. Jangan lupa Komentarnya Bro..
..atau Klick "G+ untuk Google, Like dan Share ke Facebook..

Posting Komentar Blogger

 
Top